Ratusan perangkat desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, menggelar aksi demonstrasi pada 17 Februari 2025, menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan. Aksi ini berlangsung di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang dan menarik perhatian masyarakat serta media. Para demonstran membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera mencairkan gaji mereka.

Latar Belakang Aksi

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji atau penghasilan tetap (siltap) yang seharusnya diterima oleh perangkat desa. Salah satu orator dalam aksi tersebut menyatakan, “Kami di sini menuntut keadilan agar siltap segera dibayarkan. Sebab terhitung sudah tiga bulan tidak dibayarkan.” Keterlambatan ini membuat banyak perangkat desa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan keluarga.

Tuntutan Perangkat Desa

Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang menuntut agar pemerintah daerah segera membayar gaji mereka yang tertunda. Mereka mengklaim bahwa gaji yang belum dibayarkan mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2024. “Mengacu pada Undang-Undang Desa, siltap seharusnya dibayar setiap bulan,” ungkap Ombi Hambali, salah satu perangkat desa yang ikut dalam demonstrasi.

Ketua PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha, menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dari pemerintah mengenai pembayaran gaji. “Kami berharap pemerintah dapat membayar gaji kami setiap bulan, seperti pegawai negeri lainnya,” ujarnya.

Respons Pemerintah

Setelah melakukan audiensi dengan pihak BPKD, Agus menyatakan bahwa pemerintah daerah berjanji untuk segera mencairkan siltap untuk bulan Desember 2024 paling lambat pada akhir Februari 2025. “Kami telah mencapai kesepakatan bahwa siltap untuk tahun 2024 akan dibayarkan paling lambat 28 Februari 2025,” kata Agus.

Namun, Agus juga menambahkan bahwa untuk pembayaran gaji di tahun 2025, belum ada kepastian. “Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus menghitung ulang anggaran untuk pembayaran,” ujarnya.

Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang tidak stabil. “Kami sudah menyiapkan anggaran Rp 9,2 miliar untuk membayar siltap tahun 2024, tetapi untuk tahun 2025, kami harus menghitung ulang karena Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang,” jelasnya.

Aksi demonstrasi perangkat desa di Pandeglang mencerminkan ketidakpuasan terhadap keterlambatan pembayaran gaji yang berdampak pada kesejahteraan mereka. Meskipun pemerintah daerah telah memberikan janji untuk mencairkan siltap, masih ada kekhawatiran mengenai kepastian pembayaran di masa mendatang. Para perangkat desa berharap agar hak-hak mereka sebagai pegawai dapat dipenuhi secara tepat waktu, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan melayani masyarakat tanpa beban finansial.